UMK STRUKTUR & SKALA UPAH RANGKING SEDERHANA
STRUKTUR & SKALA UPAH

Selayang Regulasi

Kenali tiga lapisan regulasi yang menjadi dasar penyusunan struktur dan skala upah perusahaan.

3 lapisan regulasi
LAPISAN 1 – UNDANG-UNDANG Mewajibkan

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 jo. Putusan MK 168/2023

Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

pelaksanaannya diatur oleh
LAPISAN 2 – PERATURAN PEMERINTAH Ketentuan Umum

PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diubah kedua kali oleh PP No. 49 Tahun 2025

Mengatur ketentuan umum dan kewajiban perusahaan berkaitan dengan Struktur dan Skala Upah.

metodenya dijabarkan oleh
LAPISAN 3 – PERATURAN MENTERI Metode Penyusunan

Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah

Mengatur teknis komponen penyusunan Struktur dan Skala Upah serta tiga metode penyusunan yang dapat digunakan untuk menghitung Struktur dan Skala Upah.

Serba Serbi

Definisi

  • Struktur dan skala upah = susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
  • Golongan jabatan = pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.
  • Pemberlakuan

    Wajib berlaku bagi pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha di perusahaan dan memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.

  • Fungsi

    Pedoman pengusaha menetapkan upah berdasarkan satuan waktu.

  • Komponen

    Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok.

Indikator

7 indikator yang wajib diperhatikan Pengusaha dalam menyusun Struktur dan Skala Upah:

7 Indikator
  • Kemampuan Perusahaan
  • Produktivitas
  • Golongan
  • Jabatan
  • Masa Kerja
  • Pendidikan
  • Kompetensi

Kewajiban Perusahaan

Perusahaan memiliki 5 kewajiban dalam menyusun dan memberlakukan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, yaitu:

  1. 1
    Menyusun

    Menyusun struktur dan skala upah sesuai 7 indikator yang wajib dipertimbangkan.

    Lihat 7 indikator selengkapnya
  2. 2
    Menetapkan

    Menetapkan struktur dan skala upah dalam bentuk surat keputusan.

  3. 3
    Memberitahukan

    Memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja secara perorangan.

  4. 4
    Melampirkan

    Melampirkan struktur dan skala upah serta surat penetapannya saat pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian kerja bersama.

  5. 5
    Memberitahukan Perubahan

    Memberitahukan kepada pekerja apabila terdapat perubahan struktur dan skala upah yang golongan jabatannya mengalami perubahan.

↓ kalau kelima kewajiban di atas diabaikan

Sanksi

Sanksi administratif dikenakan jika pengusaha mengabaikan kewajiban ini.

Metode Penyusunan

Permenaker 1/2017 memberikan tiga metode penyusunan struktur dan skala upah yang bisa digunakan dan tiap metode memiliki dasar penilaian yang berbeda. Pilih salah satu untuk melihat cara kerjanya.

Tabel Perbandingan

Metode Dasar penilaian Yang dihasilkan
Rangking Sederhana Uraian tugas tiap jabatan diurutkan dari termudah sampai tersulit Urutan jabatan
Dua Titik Titik Golongan jabatan terendah upah terendah dan titik golongan jabatan tertinggi upah tertinggi Garis kebijakan upah
Poin Faktor Faktor kompensasi dan turunan faktornya Nilai poin tiap jabatan
Struktur & Skala Upah (SSU)

Simulasi Rangking Sederhana