Selayang Regulasi
Kenali tiga lapisan regulasi yang menjadi dasar penyusunan struktur dan skala upah perusahaan.
3 lapisan regulasiUU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 jo. Putusan MK 168/2023
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, diubah kedua kali oleh PP No. 49 Tahun 2025
Mengatur ketentuan umum dan kewajiban perusahaan berkaitan dengan Struktur dan Skala Upah.
Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah
Mengatur teknis komponen penyusunan Struktur dan Skala Upah serta tiga metode penyusunan yang dapat digunakan untuk menghitung Struktur dan Skala Upah.
Landasan Hukum Utama
-
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU 6/2023 jo. Putusan MK 168/2023 Status: Berlaku Sebagian
-
PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Status: Berlaku Sebagian
-
PP No. 49 Tahun 2025 (Perubahan Kedua PP 36/2021) Status: Berlaku
-
Permenaker No. 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah Status: Berlaku
Serba Serbi
Definisi
- Struktur dan skala upah = susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi yang memuat kisaran nominal upah dari yang terkecil sampai yang terbesar untuk setiap golongan jabatan.
- Golongan jabatan = pengelompokan jabatan berdasarkan nilai atau bobot jabatan.
-
Pemberlakuan
Wajib berlaku bagi pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha di perusahaan dan memiliki masa kerja 1 tahun atau lebih.
-
Fungsi
Pedoman pengusaha menetapkan upah berdasarkan satuan waktu.
-
Komponen
Upah yang tercantum dalam struktur dan skala upah adalah upah pokok.
Indikator
7 indikator yang wajib diperhatikan Pengusaha dalam menyusun Struktur dan Skala Upah:
- Kemampuan Perusahaan
- Produktivitas
- Golongan
- Jabatan
- Masa Kerja
- Pendidikan
- Kompetensi
Kewajiban Perusahaan
Perusahaan memiliki 5 kewajiban dalam menyusun dan memberlakukan Struktur dan Skala Upah di perusahaan, yaitu:
-
1
Menyusun
Menyusun struktur dan skala upah sesuai 7 indikator yang wajib dipertimbangkan.
Lihat 7 indikator selengkapnya -
2
Menetapkan
Menetapkan struktur dan skala upah dalam bentuk surat keputusan.
-
3
Memberitahukan
Memberitahukan struktur dan skala upah kepada seluruh pekerja secara perorangan.
-
4
Melampirkan
Melampirkan struktur dan skala upah serta surat penetapannya saat pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian kerja bersama.
-
5
Memberitahukan Perubahan
Memberitahukan kepada pekerja apabila terdapat perubahan struktur dan skala upah yang golongan jabatannya mengalami perubahan.
↓ kalau kelima kewajiban di atas diabaikan
Sanksi
Sanksi administratif dikenakan jika pengusaha mengabaikan kewajiban ini.
Metode Penyusunan
Permenaker 1/2017 memberikan tiga metode penyusunan struktur dan skala upah yang bisa digunakan dan tiap metode memiliki dasar penilaian yang berbeda. Pilih salah satu untuk melihat cara kerjanya.
Tabel Perbandingan
| Metode | Dasar penilaian | Yang dihasilkan |
|---|---|---|
| Rangking Sederhana | Uraian tugas tiap jabatan diurutkan dari termudah sampai tersulit | Urutan jabatan |
| Dua Titik | Titik Golongan jabatan terendah upah terendah dan titik golongan jabatan tertinggi upah tertinggi | Garis kebijakan upah |
| Poin Faktor | Faktor kompensasi dan turunan faktornya | Nilai poin tiap jabatan |
